Pedoman Pemberitaan Media Siber
Standar Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diterapkan oleh WartaBerita selaras dengan Keputusan Dewan Pers dan Komunitas Pers Indonesia tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media penerbitan berbasis jaringan internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi konfirmasi kepada pihak terikat secara berimbang (cover both sides).
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberimbangan.
- Apabila terjadi situasi mendesak di mana verifikasi belum memungkinkan, berita dapat dipublikasikan dengan syarat mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media Siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Komentar atau posting pengguna dilarang memuat unsur fitnah, ujaran kebencian, pornografi, SARA, atau kebohongan publik.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. WartaBerita wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diajukan oleh masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman trauma korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Hak Cipta & Hak Kekayaan Intelektual
WartaBerita menghormati hak cipta atas karya jurnalistik, karya foto, dan materi visual sesuai Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Republik Indonesia.